Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua PDIP Tak Keberatan Archandra jadi Menteri Lagi

Rabu, 07 September 2016 – 21:55 WIB
Ketua PDIP Tak Keberatan Archandra jadi Menteri Lagi - JPNN.COM
Trimedya Panjaitan. Foto: dok/JPN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan meminta pemerintah bisa melakukan persamaan di hadapan hukum, terhadap siapa saja anak bangsa Indonesia yang dibutuhkan negara.

Permintaan ini mencuat menyusul masalah yang sempat menimpa mantan Menteri ESDM Archandra Tahar. Kini, Archandra sendiri sudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia secara penuh.

"Sepanjang untuk kepentingan bangsa dan negara, silakan saja Archandra kembali jadi warga Negara Indonesia (WNI). Itu kewenangan presiden. Tapi ke depan, kami harapkan ada equality before the law, persamaan di depan hukum," kata Trimedya kepada wartawan usai rapat kerja dengan Menkumham, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (7/9).

Demikian juga halnya terkait kemungkinan Presiden Joko Widodo kembali mengangkat Archandra menjadi menteri, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan itu mengatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.

"Kami hanya berharap agar orang lain yang punya peran besar bagi kepentingan bangsa hendaknya dapat perlakuan yang sama. Jangan hanya Archandra yang bisa mendapat status WNI dengan cepat, tapi yang lain karena alasan dibutuhkan negara juga diperlakukan sama," pintanya.

Lebih lanjut, Trimedya menyatakan tidak keberatan jika Archandra kembali menjadi Menteri SDM setelah berstatus WNI lagi, sebab pengangkatan menteri adalah hak prerogatif presiden.

"Kalau presiden ingin Archandra jadi menteri atau jabatan lainnya, itu sepenuhnya hak prerogatif presiden. Karena dia secara legal formal sudah sah WNI," pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan meminta pemerintah bisa melakukan persamaan di hadapan hukum, terhadap siapa saja anak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close