Ketua Pengadilan Tinggi Dilarang Lantik Advokat Baru
Jumat, 15 Mei 2009 – 18:09 WIB
Disebutkan, solusi itu diambil setelah seluruh pimpinan MA menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap terhadap konflik dua lembaga perhimpunan advokat itu.
Namun demikian, Harifin tetap berharap, para pengurus Peradi dan KAI masih terus mencari jalan penyelesaian. Jalur yang ditempuh sebaiknya tetap berdasarkan musyawarah. Namun, apabila sudah buntu, maka sebaiknya ditempuh jalur hukum. "Ya tidak ada salahnya untuk saling menggugat saja. Kalau musyawarah sudah buntu, ya silakan saja langkah hukum," ujar mantan Wakil Ketua MA itu.
Konflik ini bermula dari penolakan sejumlah pengacara dengan keberadaan Peradi. Salah satunya pengacara kawakan Adnan Buyung Nasution. Mereka menilai pembentukan Peradi tidak sesuai undang-undang. Melalui kongres pengacara yang menolak keberadaan Peradi, pada 30-31 Mei 2008, lahir Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sejak itu, kedua perhimpunan advokat itu terus berseteru. Penyelesaian di MA pun sudah memakan waktu hampir satu tahun. (sam/JPNN)