Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua Pengadilan Tinggi Dilarang Lantik Advokat Baru

Jumat, 15 Mei 2009 – 18:09 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Dilarang Lantik Advokat Baru - JPNN.COM
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum menentukan sikap terhadap konflik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Pimpinan MA juga belum memutuskan kubu mana yang dianggap sah. Hanya saja, saat ini Ketua MA Harifin A Tumpa telah mengambil solusi perkara ini. Ketua MA telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi (PT). Instruksinya, seluruh Ketua PT dilarang melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap para advokat baru.

 

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran berisi petunjuk bagi Ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak mengambil sumpah bagi para advokat baru. Kita ingin memberikan pegangan bagi para ketua pengadilan lewat surat edaran itu. Saya berharap surat itu menjadi pedoman," ungkap Harifin A Tumpa di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (15/5). Solusi ini terpaksa diambil karena sesuai Undang-Undang, memang hanya diakui satu perhimpunan advokat saja. Bila Ketua PT masih melakukan pengambilan sumpah, malah bisa menimbulkan persoalan baru terkait legalitas advokat yang diambil sumpahnya itu.

 

Disebutkan, solusi itu diambil setelah seluruh pimpinan MA menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap terhadap konflik dua lembaga perhimpunan advokat itu.

Namun demikian, Harifin tetap berharap, para pengurus Peradi dan KAI masih terus mencari jalan penyelesaian. Jalur yang ditempuh sebaiknya tetap berdasarkan musyawarah. Namun, apabila sudah buntu, maka sebaiknya ditempuh jalur hukum. "Ya tidak ada salahnya untuk saling menggugat saja. Kalau musyawarah sudah buntu, ya silakan saja langkah hukum," ujar mantan Wakil Ketua MA itu.

 

Konflik ini bermula dari penolakan sejumlah pengacara dengan keberadaan Peradi. Salah satunya pengacara kawakan Adnan Buyung Nasution. Mereka menilai pembentukan Peradi tidak sesuai undang-undang. Melalui kongres pengacara yang menolak keberadaan Peradi, pada 30-31 Mei 2008, lahir Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sejak itu, kedua perhimpunan advokat itu terus berseteru. Penyelesaian di MA pun sudah memakan waktu hampir satu tahun. (sam/JPNN)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum menentukan sikap terhadap konflik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News