Ketua PN Padang Mengaku Tak Tahu Permainan Jaksa dan Terdakwa
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Amin Ismanto, membantah mengetahui permainan suap Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Menurut Amin, itu bukan urusan pengadilan.
"Oh tidak tahu. Itu bukan urusan kami ya," kata Amin usai diperiksa KPK, Kamis (3/11), sebagai saksi suap penanganan perkara penjualan gula impor tanpa SNI di PN Padang.
Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Sutanto, yang berperkara di PN Padang.
Sebagai penuntut umum, Farizal diduga berperan seolah-olah menjadi penasihat hukum, menyiapkan eksepsi dan mengatur saksi meringankan untuk terdakwa Sutanto.
Lebih lanjut Amin menyatakan, penyidik hari ini lebih banyak menanyakan soal eksepsi yang disampaikan Xaveriandy.
"Iya soal eksepsi," tegas ketua majelis yang menyidangkan Sutanto itu. (boy/jpnn)