Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah Banget Usulan Kami Diterima

Jumat, 12 Juni 2026 – 05:50 WIB
Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah Banget Usulan Kami Diterima - JPNN.COM
Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Heti Kustrianingsih mengaku senang Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan MenPANRB Rini Widyantini pada Senin (8/6) mengakomodir tuntutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Heti yang merupakan Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) dan Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang itu mengatakan, hal paling menggembirakan ialah gaji PPPK diusulkan ditanggung APBN.

Diketahui, poin 6 kesepakatan raker/RDP/RDPU yang juga dihadiri unsur pemda, ialah: Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan, guru, dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari APBN.

Heti Kustrianingsih mengatakan, sejak awal dirinya sudah menyuarakan agar gaji PPPK dimasukkan dalam APBN.

"Alhamdulillah banget usulan kami diterima. Biar bagaimana pun gaji PPPK seharusnya masuk APBN agar tidak ada yang dirumahkan pemda karena alasan anggaran cekak," kata Heti kepada JPNN.com, Kamis (11/6/2026).

Dia berharap dengan adanya raker 8 Juni yang melibatkan berbagai kementerian dan juga para kepala daerah bisa segera memecahkan keresahan baik dari PPPK itu sendiri maupun kepala daerah.

Diungkapkan, sejak PPPK diangkat, kehidupan mereka dalam tekanan. Tidak hanya mendapat tekanan dari rekan sekerja sesama ASN, juga pemimpin daerah.

"PPPK itu masih dianggap pegawai cadangan di bawah PNS. Kami dianggap golongan bawah dan dianggap tidak selevel PNS, meskipun kemampuan PPPK jauh di atas PNS," kata Heti.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) mengatakan keputusan itu menjadi kabar menggemberikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News