Kewenangan Kemenag Soal Haji Bakal Dipangkas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi VIII DPR mulai menggagas pembahasan RUU untuk merevisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan unsur masyarakat.
Sebagai langkah awal, Komisi yang membidangi agama itu dan sosial itu sudah meminta masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
Salah satu poin besar dalam RUU ini adalah memangkas kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengurusi masalah haji.
Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak, mengatakan Panja RUU Pengelolaan Haji dan Umroh sudah menerima banyak hal penting dan strategis terkait penyempurnaan UU 13/2008. Salah satunya adalah pemisahan fungsi operator dan regulator.
"Jadi yang selama three in one ibaratnya. Kementrian Agama jadi regulator, operator dan supervisor nanti harus dipisah agar ada badan khusus mandiri," kata Deding, saat ditemui di gedung DPR Jakarta, Rabu (26/8),
Politikus Golkar itu menjelaskan, badan tersebut nantinya akan dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab terhadap Presiden. Badan tersebut harus betul-betul profesional sebagai penyelenggara haji dan umroh.
"Ini dalam rangka peningkatan pelayanan, perlindungan dan pembinaan kepada jemaah haji dan umroh," ujarnya.(fat/jpnn)