Kewenangan Kepala Daerah Angkat Honorer Dipangkas
jpnn.com - JAKARTA--Tidak ingin mengalami kejadian yang sama, pemerintah akan memperketat proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itu berarti, kepala daerah yang selama ini leluasa mengangkat tenaga honorer tidak akan bisa semaunya lagi.
"Perekrutran PPPK akan kita godok ekstra hati-hati. Ini berkaca dari pengalaman sebelumnya di mana keleluasaan kada mengangkat honorer malah menimbulkan masalah yang berujung pada kewajiban pemerintah pusat mengangkat mereka menjadi PNS," beber Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada media ini, Senin (23/9).
Dijelaskannya, begitu RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan, perekrutan PPPK sudah dimulai. Hanya saja proses seleksinya dirancang layaknya penerimaan CPNS. Ada usulan daerah, penetapan formasi serta rinciannya, tes kompetensi dasar, dan bidang.
"Jadi daerah yang butuh PPPK harus mengajukan usulan ke pusat. Setelah itu pusat akan menetapkan formasi serta kuotanya. Setelah itu baru bisa melaksanakan tes," terang Eko Sutrisno.
Dia menambahkan, penetapan formasi tersebut tetap berpegang pada kekuatan anggaran negara maupun APBD. Di samping jumlah PNS yang telah tersedia."Kalau PNS-nya sudah banyak, buat apa tambah banyak PPPK," ujarnya.
Saat ini honorer kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2) yang tidak lolos CPNS, akan "ditampung" di PPPK. Hanya saja tetap harus melewati serangkaian tes. Sebab, PPPK akan mendapatkan gaji serta tunjangan setara PNS. (esy/jpnn)