Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Khawatikan Haswandi Effect ke Penyidik KPK, MA Diminta Turun Tangan

Jumat, 29 Mei 2015 – 17:49 WIB
Khawatikan Haswandi Effect ke Penyidik KPK, MA Diminta Turun Tangan - JPNN.COM
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Haswandi yang menyidangkan gugatan praperadilan Hadi Pernomo atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) segera merespon putusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan direktur jenderal pajak, Hadi Poernomo yang menjadi tersangka suap. Alasan KPK, karena putusan Haswandi bisa berpengaruh pada legalitas penyidik non-polisi di lembaga-lembaga lain.

"Kami sangat apresiasi kalau MA dapat memberi solusi atas dampak luas putusan HP (Hadi Poernomo, red). Khususnya terhadap semua kejahatan yang penyelidiknya non-Polri," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dihubungi wartawan, Jumat (29/5).

Indriyanto mengatakan, penyidik dalam kasus pidana pajak, kehutanan, imigrasi, pasar modal, bukan berasal dari Polri. Karenanya jika putusan atas Hadi Pernomo dijadikan rujukan, maka semua penyidik itu statusnya tidak sah.

Khawatikan Haswandi Effect ke Penyidik KPK, MA Diminta Turun Tangan

Pelaksana tugas pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP.

Indriyanto yakin MA mampu mencegah terjadinya kekacauan yang terjadi akibat 'Haswandi effect'. Pasalnya, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu memang memiliki wewenang untuk melakukan pembatasan implementasi sebuah putusan.

"MA dapat melakukan ini, seperti halnya saat putusan MK yang membenarkan PK dapat diajukan berulang kali, maka MA membatasinya hanya satu kali saja," tandasnya.(dil/jpnn)

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) segera merespon putusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News