KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK
Kamis, 24 November 2011 – 02:39 WIB
Seperti diketahui, T.A Khalid dan Fadhlullah mengajukan gugatan ke MK, mempersoalkan tahapan pilkada yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Keduanya menuding KIP Aceh tidak berpedoman pada Peraturan KPU No 09/2010. Menurut mereka, seharusnya tahapan itu dilaksanakan 210 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun hal ini dilanggar KIP Aceh, yang berakibat Khalid tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Aceh.
Selanjutnya, pada 2 Nopember 2011, MK mengeluarkan putusan sela, yang memerintahkan KIP Aceh membuka lagi masa pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah selama tujuh hari.
KIP Aceh pun telah melaksanakan perintah MK itu, yakni membuka kembali masa pendaftaran dan menyesuaikan tahapan pilkada. (sam/jpnn)