KIP Ingatkan Polri Segera Beber 17 Rekening Polisi
Minggu, 13 Februari 2011 – 21:42 WIB
"Putusan ini belum inkracht. Kalau dalam waktu 14 hari sesuai batas waktu yang diberikan Polri tidak mengajukan banding ke PTUN, maka putusan itu final dan mengikat. Jadi wajib bagi polri untuk menyerahkan kepada ICW selaku penggugat dalam hal ini nama dan besaran rekening rekening pejabat Polri sesuai putusan komisi informasi,” tegasnya.
Ditambahkannya, Polri lebih baik menaati putusan KIP dan langsung membuka data pemilik rekening gendut tersebut ke publik. Pasalnya, langkah itu juga demi kepentingan Polri sendiri agar semakin dipercaya publik.
Seperti diketahui, Majelis Komisioner KIP memutuskan, informasi data 17 nama pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang diminta oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah dokumen terbuka dan dapat diakses publik. Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa informasi di ruang sidang lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/2).