KIP Tunggu Pembahasan Qanun Baru
Hari Pencoblosan BergeserRabu, 24 Agustus 2011 – 08:27 WIB
“Dengan adanya surat ini, kita merasa lebih nyaman dalam bekerja. Kita menyambut baik surat DPRA ini," ungkapnya.
Ilham menambahkan, surat DPRA tersebut tidak berarti KIP Aceh harus memulai tahapan dari awal. Hanya saja, menurutnya tahapan yang sudah berjalan tetap berlaku, seperti verifikasi calon independen, pembentukan PPK dan pembentukan PPS. (slm)