KIPP: Putusan MK Melindungi Hak Politik Masyarakat
jpnn.com - JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan calon tunggal kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak pada bulan Desember mendatang.
Anggota Caretaker KIPP Indonesia Girindra Sandino mengatakan putusan MK tersebut merupakan terobosan demokratik dalam hal melindungi hak politik masyarakat dan kandidat pasangan calon di daerah, yang memiliki pasangan calon (paslon) tunggal.
“Ini merupakan terobosan, karena MK memutuskan tidak menunda Pilkada serentak hingga periode berikutnya (tahun 2017),” ujar Girindra, Rabu (30/9).
Meski mendukung, dia menilai putusan MK tersebut tetap memiliki kendala tersendiri, khususnya bagi penyelenggara. Sebab untuk mensosialisasikan sistem pemilihan dengan pola calon tunggal itu menyerupai sistem referendum. Kendala juga bisa dialami bagi calon, mengingat waktu yang ada sangat terbatas.
“Paslon kan harus meyakinkan masyarakat untuk setuju memilihnya. Sementara pihak-pihak yang tidak menginginkan calon tunggal berkuasa, akan berusaha dengan segala upaya mengajak dan memobilisasi pemilih untuk menolak calon tunggal,” ujarnya.
Girindra juga menilai, putusan MK merupakan kabar baik untuk mengukur efektivitas mesin parpol dalam menggalang simpati masyarakat pemilih, meski tanpa ada lawan resmi atau saingan calon lain.
“Kami berharap mekanisme referendum ini tidak hanya digunakan dalam arena elektoral saja, namun bisa meluas dan dijadikan contoh untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut segala aspek kehidupan rakyat. Terutama dalam menentukan pilihannya terkecuali terkait keutuhan NKRI,” katanya.
Sejatinya, menurut Girindra, referendum merupakan mekanisme memilih isu yang menyangkut nasib orang banyak.(gir/jpnn)