Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Jumat, 20 Juli 2012 – 13:01 WIB
Tidak hanya itu, dosa Djoko bertambah karena dia lantas mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara PNG. Kabarnya, permohonan itu sudah dikabulkan pemerintah PNG sejak Juni. Sehingga, saat ini buronan kelahiran 27 Agustus 1950 itu tidak lagi berpaspor Indonesia.
Sedangkan perjanjian MLA sudah terjalin antara Indonesia dengan beberapa negara Asean lainnya. Perjanjian itu muncul untuk mengatasi maraknya kejahatan transnasional terorganisasi, seperti narkotika, psikotropika, hingga pencucian uang. "Itu sudah jadi kewajiban negara yang memiliki MLA dengan Indonesia untuk saling bantu," imbuhnya.
Sayang, setelah dua minggu surat tersebut dikirim, Amir mengaku belum juga mendapat respon. Apakah PNG cuek terhadap Indonesia" dia tidak tahu pasti. Amir Syamsuddin hanya menjawab kalau negara yang satu pulau dengan Papua itu memiliki kedaulatan yang tidak bisa diganggu gugat.