Kisah Guru Ngaji yang Tega Garap Siswi SMP, Ketahuan dari SMS
Kamis, 20 Agustus 2015 – 00:02 WIB
Keluarga makin kaget setelah korban mengaku. Bahkan ibu korban sempat pingsan saat mendengar pengakuan anaknya.
Akibat tak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Kami langsung bekuk pelaku sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. Kita juga sita barang bukti dari pelaku berupa sarung, tikar dan kaos putih," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ygo/din)