Kisah Ibu Buntuti Anaknya, Eh...di Kamar Kos sama Pak Guru, Ada Kondom
Menurutnya, selain mengamankan pelaku GJW, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah seprei warna merah bermotif hitam, obat kuat, kondom berisi "cairan laki-laki" dan dua kondom yang belum digunakan.
“Pelaku kami jerat melanggar pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Sudarma Putra kemarin.
Saat ditemui di Polres Jembrana, GJW, guru yang sudah dikaruniai tiga orang putra ini mengatakan perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan atas suka sama suka. Karena ia dan siswinya itu berpacaran.
Menurutnya, sebelum pacaran, ia sempat mengatakan kalau dirinya sudah berkeluarga dan memiliki anak. Namun siswinya itu mengatakan, tidak masalah. (don/mus)