Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kisah Mbah Dukun Bermodal Dupa dan Segelas Air Bunga, Akhirnya...

Senin, 24 Agustus 2015 – 05:46 WIB
Kisah Mbah Dukun Bermodal Dupa dan Segelas Air Bunga, Akhirnya... - JPNN.COM
Iwan, si dukun palsu. Foto: Riau Pos/JPG

jpnn.com - IWAN (31) warga perantuan asal Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, tigabulan lalu mulai berdomisili di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau.

Dia mengaku sebagai ahli pengobatan alternatif. Bahkan dia berani mengaku bisa menggandakan uang kepada korbannya.

Dari profesi tersebut, pelaku berkenalan dengan Muhammad Arif, warga jalan Sentosa, Maini, Desa Lalang tanjung, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
---------
Laporan AHMAD YULIAR, SELATPANJANG
--------

Dari perkenalan tersebut, pelaku mengatakan kepada Muhammad Arif bahwa dia bisa menggandakan uang dengan bantuan ghaib. Namun minimal uang yang harus digandakan itu sebesar Rp30 juta. Setelah digandakan nantinya berlipat lipat  akan menjadi menjadi Rp7,5 miliar.
   
Percaya dengan kesaktian dan tergiur dengan hasil yang dijanjikan pelaku, Muhammad Arif yang tidak memiliki uang sebanyak itu mengajak Saman Hudi alias Aki warga Imam Bonjol, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi untuk bekerja sama mengumpulkan uang agar hasilnya berlipat ganda.
   
Karena tidak memiliki uang tunai dalam jumlah besar, Saman Hudi akhirnya rela menggadaikan sebidang tanahnya ke Bank. Sementara Muhmmad Arif hanya menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta.
   
Atas permintaan Iwan, mereka berdua yakni Muhammad Arif dan Saman Hudi sempat menukarkan uang sebesar Rp 30 juta tersebut ke dolar Singapura. Selain itu diminta juga fotocopy identitas mereka berdua yang dimasukan ke dalam amplop berwarna putih.

Pada Rabu malam (10/6) dengan bermodalkan Dupa dan segelas air bunga, Iwan lantas memulai ritualnya di kamar rumah MA. Saat Iwan melakukan ritual, para korban menunggu di ruang tamu.
   
Tidak membutuhkan waktu lama, ritual penggandaan uang yang dilakukan Iwan selesai. Untuk menutupi kejahatannya, Iwan melarang para korban membuka pintu kamar tersebut selama 3 bulan karena bisa menyebabkan proses penggandaan gagal.
   
Sebelum keluar, paranormal palsu tersebut terlebih dahulu telah mengantongi uang para korban dan berpesan kepada mereka untuk membuka kamar pada 20 Agustus. Akhirnya setelah membuka kamar pada waktu yang ditentukan kedua korban baru tahu bahwa mereka telah ditipu oleh pelaku.
   
Ketika pintu kamar dibuka ternyata para korban tidak menemukan lembaran-lembaran uang hasil ritual penggandaan. Bahkan uang dolar singapura lebih kurang 3 ribu SGD yang mereka serahkan ke sang dukun, juga raib.
   
Setelah melaporkan akti penipuan tersebut, akhirnya pihak Kepolisian dari Polres Kepulauan Meranti berusaha memancing korban yang ternyata sudah pindah ke Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Tergiur akan uang yang ditawarkan untuk digandakan Iwan akhirnya mau datang ke Selatpanjang.
   
Pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku di Selatpanjang pada Jum'at malam setelah diminta untuk menggandakan uang Rp 20 juta. Kini tersangka mendekam di jeruji besi Polres Kepulauan Meranti.
   
"Pelaku berhasil kami pancing untuk datang ke Meranti dengan iming-iming ingin menggandakan uang sebesar Rp 20 juta. Pelaku langsung setuju dan datang ke Selatpanjang," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad, Sabtu (22/8) siang lalu.
   
Diceritakan Kapolres, pelaku meyakinkan  kepada para korban jika dia memiliki kemampuan bisa menggandakan uang setelah disimpan selama 3 bulan. Kemampuan itu didapatkan pelaku saat melakukan ritual di Banten, Jawa Barat. Korban yang terpedaya akal bulus pelaku langsung saja menuruti perintah pelaku.
   
Lebih jauh ditambahkan Pandra ternyata korban penipuan tidak hanya terjadi pada Muhammad Arif dan Saman Hudi saja. Tapi sebelumnya, Siha Budin warga jalan Budaya Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi pernah tertipu oleh aksi Iwan. Dengan modus dan modal yang sama, Iwan juga berhasil menipu Siha BUdin sebesar Rp 28 juta.
   
''Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan yakni 378 Jo Pasal 64 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang kami sita berupa sisa dupa dalam gelas, gelas yang berisi air bunga, amplop yang berisi identitas korban dan gembok,'' ungkap Pandra.
   
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Meranti agar mudah tertipu oleh orang yang mengaku bisa menggandakan uang. "Kalau mau duit banyak, ya bekerja, bukan percaya dengan hal-hal yang tidak masuk akal sehat," harapnya.***

IWAN (31) warga perantuan asal Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, tigabulan lalu mulai berdomisili di Selatpanjang, Kepulauan Meranti,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News