Kisah Suka Sama Suka Berujung Duka, Didakwa 15 Tahun Penjara
jpnn.com - SUKA sama suka bukan berarti bisa seenaknya memperlakukan sang kekasih. Ini juga yang dilakukan Totok Suhendro. Pria 31 tahun ini dimejahijaukan oleh orang tua SA, kekasih Hendro. Sebab, SA yang masih di bawah umur mengandung anak Hendro.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (3/8), Hendro didakwa mencabuli kekasihnya SA hingga mengakibatkan SA hamil. Karena usia SA yang masih di bawah umur, yakni, 15 tahun, jaksa penuntut umum (JPU) Ririn Indrawati menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.
“Terdakwa dikenai pasal tentang perlindungan anak,” kata Jaksa Ahmad Jaya, saat menggantikan JPU Ririn Indrawati.
Dalam dakwaan sidang yang tertutup itu, disebutkan bahwa kejadian terjadi pada Maret 2015. Hendro yang sehari- hari bekerja sebagai penjaga warnet mengajak SA untuk pergi ke sebuah vila di Mojokerto.
“Kemudian, dengan kata bujuk rayu, Hendro mengajak SA untuk berhubungan badan. Hendro berjanji akan segera menikahi SA,” tambah JPU Ahmad Jaya.
Karena tidak terima dengan perbuatan Hendro, orang tua SA melaporkan terdakwa ke polisi dengan tuduhan pemerkosaan.
“Anak saya itu dirayu-rayu sama dia. Setiap hari, dia yang selalu datang menghampiri anak saya,” kata ayah SA, Darminto. (dia/c2/mas/ono)