Kisah Tiga Janda Selundupkan Miras
jpnn.com - SORONG - Tiga wanita berstatus janda, nekat menyelundupkan ratusan liter minuman keras jenis sopi, dari Ambon (Maluku) ke Sorong (Papua Barat).
Namun untungnya, sebelum aksi mereka berhasil, ketiganya lebih dahulu dibekuk polisi. Tidak hanya gagal meraup untung, bahkan ketiga janda itu juga merugi karena modal yang dibelanjakan miras harus disita polisi sebagai barang bukti (BB).
Ketiganya hanya bisa pasrah saat aksinya digagalkan aparat kepolisian Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Sorong. Kini mereka harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita 135 liter miras sopi asal Ambon yang diselundupkan ke Sorong dengan menumpang KM Dobonsolo, akhir pekan lalu. Penyelundupan ini dilakukan dengan cara membawa miras dalam kemasan botol air mineral dan plastik bening ukuran panjang. Diduga untuk mengelabui polisi, miras disimpan dalam koper. Ratusan liter miras itu disimpan dalam 5 koper.
Namun polisi yang memperketat pengawasan di atas kapal saat sandar di dermaga Pelabuhan Sorong sore itu berhasil mengungkapnya. Apes bagi para janda itu, karena aksinya dibongkar aparat kepolisian. Setelah ditangkap, di hadapan polisi, ketiga janda mengaku baru pertama kali menyelundupkan miras illegal.
Pengakuan mereka, upaya itu sebagai kelinci percobaan, karena tergiur keuntungan besar dari cerita banyak orang bahwa miras sopi laku keras di Sorong. "Itu pun katanya mereka masih coba-coba dan belum dibayar juga,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sorong IPDA Abdul Azis, seperti dikutip kembali dari Radar Sorong, Kamis (17/3).
Ketiganya yakni Ma, Ra, dan He menyebut mendapat informasi bahwa bisnis miras bisa meraup untung besar. Karena lancarnya penjualan miras illegal, seperti sopi dan cap tikus. Mendapat informasi itu, mereka pun melakukan penyelundupan dengan harapan bisa lolos dari pengawasan aparat. “Mereka bilang ini mau coba-coba bisnis disini karena dengar di sini bisnis minuman lancar dan keuntungannya lebih besar,”imbuh Azis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 3 janda ini bakal dijerat Undang-undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kasus penyelundupan miras illegal tersebut diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk menjalani pemeriksaan, tersangka diamankan di Mapolsek KPL Sorong. “Tinggal tunggu sidang, rencana Jumat (hari ini),” tutupnya. (ayu/adk/jpnn)