Kisruh di PPP, SDA Menuai Kecaman
Kamis, 18 September 2008 – 20:01 WIB
Konon, katanya , Irgan dipecat karena tidak menyetujui dan tidak melakukan penandatanganan terhadap tujuh daerah pemilihan (Dapil). "Kita menyesalkan hal ini karena sudah muncul di permukaan. Tapi yang jelas isu ini dibenarkan adanya karena kami telah diberitahu oleh Pak Zarkasih Noor Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PPP. Kita tahu bobot beliau, kapasitas beliau dan kita percaya pada pernyataan beliau," ujar Imam.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Imam membeberkan kronologis sampai terjadinya pemecatan. Pengungkaan kasus pemecatan tersebut dinilainya bukan sebagai ‘menepuk air didulang, terpercik muka sendiri, tetapi justri dengan diungkapnya kasus pemecatan tersebut menjadi terbuka bagi publik.(eyd)