KKB Papua Ancam Seret TNI-Polri ke Mahkamah Internasional
jpnn.com, PAPUA - Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) yang selama ini dikenal publik dengan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua berencana menyeret TNI-Polri ke Mahkamah Internasional.
Juru Bicara TNPPB Sebby Sambo mengatakan, TNI dan Polri telah melakukan pelanggaran hukum perang internasional saat menyerang markas TNPPB. "Mereka menembak dari jarak 3 kilometer dari markas kami," kata Sebby kepada Jawa Pos, Sabtu (18/11).
TNPPB mengklaim mendapat serangan rudal balistik sebanyak enam kali. Menurut mereka, dalam aturan hukum perang internasional, penggunaan senjata harus yang sepadan. ”Karena itu, kami akan mengajukan ini ke Mahkamah Internasional, kami sedang kumpulkan datanya,” ujarnya.
Karena serangan rudal balistik tersebut, dua anggota TNPPB meninggal dunia dan enam anggota cedera. Sebby juga membantah tuduhan Polda Papua terkait terjadinya pelecehan seksual, penganiayaan dan perampasan harta yang dilakukan KKB.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum harus bisa membuktikan lewat jalur hukum. ”Buktikan secara hukum dong,” cetusnya.
Dia menambahkan, kalau hanya melemparkan wacana tanpa ada pembuktian, menurutnya justru Polda Papua yang melakukan pelanggaran hukum. ”Kami pastikan TNPPB tidak melakukan semua itu,” ujarnya. (idr)