KKP Tangkap Kapal Ikan yang Nyamar Pakai Bendera Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal tremper atau penampung ikan bernama, MV HAI FA pada Sabtu (27/12) lalu. MV HAI FA diamankan ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke. Kapal berukuran 4.306 GT tersebut diduga berlayar tanpa dilengkapi dengan surat layak operasi (SLO).
"Ada 23 ABK (anak buah kapal) nya warga negara Tiongkok yang rencananya akan dibawa (ekspor ilegal) ke Tiongkok," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1).
Susi menambahkan, kapal tersebut membawa muatan ikan beku sebanyak 900 ton, yang terdiri dari 800 ton ikan dan 100 ton udang milik PT Avona Mina Lestari. "Ikan dan udang itu sebagian dilarang untuk ditangkap. Kapal ini sudah 7 kali melakukan pengangkutan. Kalau sekali tramper itu angkut 10 ribu ton per tahun, berarti HAI FA ini sudah mencuri Rp 70 miliar," beber dia.
Tak hanya itu, saat melintas di wilayah perairan Indonesia, kapal tersebut tidak mengaktifkan transmitter sistem (Vessel Monitoring System/VMS) dan juga menggunakan bendera Indonesia. Kapal MV HAI FA tersebut juga kedapatan sudah sebanyak 3 kali menggonta-ganti bendera mereka.
"Di sini anomalinya, kapal bendera Indonesia kok ABK-nya asing. Ini kapal tramper bukan penangkap ikan. Pada 2004 dia berbendera China, 2006 berbendara Panama, dan terakhir berbendera Indonesia," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, saat KKP masih melakukan investigasi terhadap kapal MV HAI FA untuk menentukan tindakan hukum lebih lanjut. (chi/jpnn)