KKP Umumkan Penghapusan 363 Kapal Eks Asing
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan penghapusan 363 kapal eks asing oleh pemiliknya dari daftar kapal Indonesia. Kesempatan ini diberikan terhadap pelaku usaha pemilik kapal, yang tidak masuk ke dalam daftar hitam.
"Melalui surat itu, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam agar segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing yang dimiliki," ujar Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Jumat (17/6).
Menurut Sjarief, penghapusan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah ke depan, yakni untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dan kapal buatan dalam negeri.
Sebelumnya, KKP telah melakukan anev terhadap 1.132 kapal eks asing sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium, terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri atau kapal eks asing.
Sedangkan, pelaku usaha yang masuk ke dalam daftar hitam akan menjalani proses hukum dan/atau pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, kriteria pelaku usaha yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Kemudian, tidak menjalani proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum, serta memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik masih bisa ditoleransi terhadap kewajiban perpajakan.
"Proses permohonan penghapusan itu harus diajukan pemilik kepada Pejabat Pendaftar Kapal, yang berkedudukan di tempat di mana pertama kali kapal didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Syarief. (chi/jpnn)