Klaim Tak Salah, Jaksa Satu Ini tak Sudi Damai dengan Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno membantah mengajukan perdamaian dengan Jaksa Agung M Prasetyo, terkait penjatuhan hukuman disiplin kepadanya. Bahkan, Chuck membantah perdamaian itu difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menegaskan, Chuck tidak pernah mengirimkan surat permohonan perdamaian dengan Jaksa Agung. "Baik secara langsung, melalui Komnas HAM atau pihak manapun," tegas Sandra, Senin (7/3).
Sandra menegaskan, Chuck tidak pernah mengajak berdamai. Sebab, kata dia, Chuck tidak melakukan kesalahan seperti yang telah dituduhkan oleh para pimpinan Kejaksaan Agung.
“Perlu diketahui, klien kami tidak hanya meminta perlindungan hukum pada Komnas HAM, namun juga pada Kontras dan Presiden RI. Mana mungkin kami menggunakan Komnas HAM sebagai lembaga mediasi. Isu tersebut sangat menyesatkan,” katanya.
Seperti diketahui, Chuck menggugat jaksa agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas tuduhan yang tidak memiliki dasar serta tindakan kriminalisasi yang telah dilakukan oleh para pimpinan Kejagung.
“Gugatan dilayangkan karena keinginan untuk menegakkan kebenaran dan berharap apa yang menimpa pak Chuck tidak akan terjadi pada para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan lainnya,” jelas Sandra.
Menurut Sandra, hukuman disiplin yang diterima kliennya tidak memiliki dasar fakta sama sekali. “Oleh karena itu kita gugat PTUN. Jika tidak salah, mengapa takut menggugat pimpinan. Itu hal yang wajar jika merasa benar. Sampai diujung dunia pasti kami kejar demi kebenaran dan keadilan untuk klien kami,” ujarnya.
Selebihnya, ia mengajak masyarakat menunggu saja keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kami percaya, hukum masih menjadi panglima di Negeri ini. Untuk info lebih lanjut silahkan buka www.justiceforchuck.com,” tuntasnya. (boy/jpnn)