Klarifikasi Kemendikbud Soal Buku SMA Memuat Situs Pornografi, Bikin Geleng Kepala
Totok lantas menyinggung adanya pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Permendikbud itu mengatur bahwa buku teks pelajaran maupun buku non-teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.
Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku, diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan.
"Kemendikbud memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran," ujar Totok.
Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal di Rutan, Begini Respons Habib Rizieq
Pihaknya menyebutkan bahwa peran serta masyarakat menjadi salah satu amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang terus diperkuat.
Melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), Kemendikbud membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan referensi buku gratis dengan berbagai macam format, dan konten yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran maupun referensi melalui laman Kemendikbud.
Selain itu, untuk saran dan kritik juga bisa disampaikan oleh masyarakat melalui Unit Layanan Terpadu (ULT).(esy/jpnn)