Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Klarifikasi Pernyataan, Dirjen Imigrasi Pastikan Aguan Tak Berstatus Tersangka

Senin, 04 April 2016 – 17:26 WIB
Klarifikasi Pernyataan, Dirjen Imigrasi Pastikan Aguan Tak Berstatus Tersangka - JPNN.COM
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie mengklarifikasi pernyataannya terkait status tersangka Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Grup.

Ronny menjelaskan bahwa memang benar pada Jumat 1 April 2016, ada surat permintaan cegah dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap AW (Ariesman Widjaja), Presiden Direktur Agung Podomoro Land dan seorang lagi SK (Sugianto Kusuma) alias A (Aguan).

Ternyata, kata Ronny, setelah dicek yang berstatus tersangka adalah AW.  "Setelah saya cek, pertama saya kira dua orang yang diminta cegah oleh KPK yakni AW dan SK alias A sudah berstatus tersangka. Tapi, rupanya hanya nama yang pertama (AW) yang berstatus tersangka," kata Ronny saat dikonfirmasi JPNN, Senin (4/4).

Sedangkan untuk Aguan, ia mengaku belum tahu statusnya saat KPK meminta Imigrasi melakukan pencegahan. "Tapi, benar dia diminta cegah ke luar negeri oleh KPK," kata Ronny.  Terkait masalah ini, Ronny pun meminta maaf. "Saya mohon maaf," ujar mantan Kadiv Humas Polri itu.

Ia mengakui menggunakan kebiasaan kalau penyidik meminta seseorang dicegah itu sudah berstatus tersangka. Ternyata, kata dia, di dalam Undang-undang KPK ada hukum acara pidana khusus, sehingga kalau diminta cegah tidak harus berstatus tersangka. "Jadi, saksi pun bisa dicegah. Saya mohon maaf soal itu," katanya. 

Sebelumnya diberitakan Aguan sudah berstatus tersangka saat dicegah bepergian ke luar negeri, Jumat (1/4). Aguan dicegah terkait penyidikan pembahasan rancangan peraturan daerah rencana wilayah zonasi pesisir pulau-pulau kecil, dan raperda tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ariesman,  Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta M Sanusi dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. (boy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close