KLHK Menangani Empat Kasus Pencemaran Sungai Citarum
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengaku telah menerima laporan terkait tujuh kasus pencemaran sungai Citarum di Jawa Barat yang diduga dilakukan perusahaan.
Dari tujuh kasus tersebut hanya empat perusahaan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran lingkungan. Hanya saja tindakan tegas belum diambil KLHK karena masih melakukan pembinaan terlebih dahulu.
“Sebagai pemerintah, kami memikirkan untuk dibina dulu, dilihat dulu, diberikan persyaratan-persyaratan bahwa itu (limbah) harus diselesaikan. IPAL (instalasi pengolahan air limbah) dia harus olah," ucap Siti menjawab JPNN.com, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/2).
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK menurutnya juga sedang meneliti perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki IPAL maupun pabrik yang punya IPAL tapi tidak digunakan untuk mengolah limbah dan langsung dibuang ke sungai.
Terkait protes warga terhadap operasional PT Lenzing South Pacific Voscose (LSPV) di Purwakarta, apakah termasuk dalam perusahaan yang diawasi KLHK, Siti belum bisa memastikan karena harus mengecek datanya terlebih dahulu.
"Saya belum dapat laporannya, mungkin itu masuk di antara yang tujuh, saya nanti akan cek. Tapi pendekatannya kami minta seperti itu (bina dulu). Jadi dilihat dulu, diberi waktu misalnya berapa lama harus dia bereskan (manajemen limbahnya). Kan tidak bisa langsung ditutup misalnya gitu, izin dicabut," tambah Siti.(fat/jpnn)