KLHK Perkuat Gakkum untuk Kasus Karhutla
Selasa, 01 Oktober 2019 – 22:26 WIB
Upaya lain dilakukan dengan mengirim surat-surat kepada beberapa Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan dan eksekusi terhadap tujuh perusahaan yang belum membayar ganti rugi. (cuy/jpnn)