KLHK Pertegas Anti-Korupsi Melalui Pakta Integritas
Terkait hal ini, beberapa tahun terakhir, khususnya dalam proses perizinan, KLHK mensyaratkan pemohon izin harus menandatangani pakta integritas.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Visi Integritas Ade Irawan menyampaikan apresiasi atas komitmen anti korupsi melalui pakta integritas di KLHK. Dirinya berharap KLHK kedepan bisa menjadi lebih baik, bahkan menjadi contoh bagi K/L lain.
"KLHK memiliki modal penting, karena berdasarkan riset, komitmen pimpinan itu menjadi modal yang penting dan dari sisi internal akan semakin meneguhkan bahwa dengan pimpinan yang mempunyai komitmen, bawahannya pun akan mengikuti," katanya.
Selanjutnya, adanya pakta integritas ini juga menunjukkan kepada pihak eksternal untuk tidak berpikir dapat melakukan hal-hal yang korup, melainkan harus ikut aturan main yang sudah ditentukan.
"Kami harap ini bukan akhir, justru awal, untuk diinternalisasikan, selanjutnya diinstitusionalisasikan. Hal tersebut bisa diawali dengan mmbuat peta resiko, untuk langkah mitigasi, selanjutnya mengembangkan sistem dan membangun institusi untuk memastikan tidak ada ruang bagi korupsi, seperti adanya whistle blowing system," tutur Ade.
Dalam rangkaian Hakordia 2020, KLHK bekerjasama dengan Visi Integritas juga menggelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam laporannya menyampaikan kegiatan Bintek PBJ dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang. Gelombang pertama, dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 8 Desember 2020. Gelombang Kedua akan dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 11 Desember 2020.
"Acara Bimbingan Teknis PBJ ini kami selenggarakan beriringan dengan acara HAKORDIA, agar menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang berbau korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian LHK pada masa yang akan datang," ujar Bambang.