KLHK Siapkan Pulihkan Ekosistem Gambut Bram Itam Jambi
Kemudian khusus pada lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 2 meter, Dhany merekomendasikan agar dikelola oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sungai Bram Itam.
Ini dengan tujuan untuk mempertahankan dan memperbaiki fungsi lindung melalui penanaman jenis tanaman asli gambut.
Saat ini, areal seluas 5.000 ha atau sekitar 30% dari luas kawasan HLG Sungai Bram Itam telah mengalami alih fungsi menjadi lahan pertanian dan perkebunan.
Kondisi ini terjadi karena masyarakat di sekitar HLG Sungai Bram Itam membutuhkan lahan garapan.
Untuk mendukung strategi pemulihan fungsi ekosistem gambut Bram Itam tersebut, Dhany mengungkapkan perlunya pengadaan bibit jenis-jenis yang langka dan bernilai ekonomi tinggi seperti ramin dan balangeran.
Khusus untuk jenis jelutung, pasar getahnya (resin, kerajinan dan lainnya) perlu ditemukan dan dibangkitkan kembali. Tujuannya untuk memacu semangat petani agar mau menanam kembali tanaman jelutung.
Sebagai informasi, telah tersedia Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, sebagai panduan bagi pelaksana di lapangan. Pedoman ini dituangkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.16/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2017.
Pada pedoman ini dinyatakan bahwa salah satu upaya pemulihan fungsi ekosistem gambut dilakukan melalui rehabilitasi vegetasi yakni dengan penanaman vegetasi/revegetasi (replanting).