Koalisi: Pengawasan Pajak Lewat Babinsa Bentuk Militerisasi Ruang Sipil
Di tingkat desa, kehadiran Babinsa dalam urusan pajak dinilai koalisi sebagai bentuk manifestasi politik ketakutan yang dibangun negara kepada rakyat, terutama ditujukan pada kelompok rentan, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal. Dalam konteks demikian, warga dapat merasa dipantau bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan.
Koalisi menilai situasi ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.
Jika pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak, jalan yang harus ditempuh bukanlah memperluas pelibatan aparat keamanan, melainkan memperbaiki kualitas layanan pajak, menyederhanakan prosedur, memperkuat edukasi publik, memastikan keadilan beban pajak, menindak tegas penghindaran dan penggelapan pajak skala besar, serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan data oleh DJP.
'Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, dan perlakuan yang adil, bukan melalui rasa takut," tegas koalisi.
Terakhir, koalisi menegaskan bahwa pajak adalah instrumen konstitusional untuk membiayai kesejahteraan publik. Oleh karena itu, pemungutan dan pengawasannya harus dilakukan dengan cara yang demokratis, menghormati hak warga, dan tunduk pada hukum. Negara tidak boleh menjadikan kepatuhan pajak sebagai pintu masuk bagi normalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari.
Atas dasar itu, koalisi mendesak Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan segera mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI. Koalisi juga meminta Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk Babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, atau aktivitas lain yang terkait dengan kepatuhan pajak warga.
Selain itu, pemerintah dan DPR diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak. Koalisi juga mendorong DJP memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit, serta memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur perlindungan hak warga.
Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait lainnya juga didesak untuk melakukan pemantauan atas potensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang timbul dari kebijakan ini.
JPNN.com