Koalisi Tasik Madani Siap Bertarung di MK
Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Dr H Absar Kartabrata SH MHum mengatakan sidang pendahuluan di MK hanya pembacaan gugatan dari pemohon.
“Keputusan sidang diundur ke Rabu (22/3) untuk sidang mendengarkan jawaban pihak termohon atau KPU dan pihak terkait atau pasangan calon pemenang,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr H Kholis Mukhlis menjelaskan, pihaknya hanya mendengarkan gugatan dari pemohon. Karena agenda sidangnya hanya pendahuluan dengan membacakan dan memeriksa permohonan pemohon.
“Tadi hakim meminta pemohon membacakan permohonan keberatan,” jelasnya.
Kata Kholis, permohonan keberatan yang dilayangkan kepada KPU pemenang terkait permasalahan suket, sedangkan kepada pasangan calon pemenang terkait penggunaan dana hibah dan bansos pada Pilkada 2017.
Ketua Tim Pemenangan Budi-Yusuf, Zenzen Zaenudin mengatakan gugatan yang dilayangkan tersebut sudah banyak menyimpang dari konteks pemilu. Termasuk mempertanyakan bantuan hibah dan bansos.
“Ini sudah melebar, karena kalau hibah dan bansos sudah jelas terkontrol oleh BPK dan DPRD jadi di mana letak kesalahannya,” terangnya.
Menurutnya, dana hibah dan bansos sudah sejak dulu diberikan kepada penerima yang layak. Sehingga kenapa mesti dipertanyakan di MK. “Melihat poin gugatan yang disampaikan, kami sangat tidak khawatir menghadapinya,” tegasnya.