Koalisi Tasik Madani Siap Bertarung di MK
Senin, 20 Maret 2017 – 07:11 WIB
Sementara itu Ketua Tim Advokasi pasangan calon Dede-Asep (Dahsyat), H Nanang Nurjamil menjelaskan, terkait materi yang mana yang dimasukan sebagai materi gugatan, sepenuhnya menjadi kewenangan paslon dan pengacara yg menerima kuasa.
“Tugas saya sebagai tim khusus advokasi dan advisori sudah selesai sebatas menyiapkan alat bukti indikasi pelanggaran pilkada dan kesaksian para saksi untuk disampaikan kepada paslon dan pengacara,” tandasnya. (yfi)