Kok Jaksa Agung Mempersoalkan UU KPK?
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo terkesan mempersoalkan kewenangan penuntutan di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Peberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terungkap dalam pernyataan Prasetyo ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Senin (11/9). Saat itu, selain membandingkan kinerja KPK RI dengan Singapura dan Malaysia, dia juga menyoal ketentuan penuntutan di UU KPK.
Prasetyo menyebutkan, kejaksaan di Singapura dan Malaysia merupakan institusi yang berwenang menentukan bisa tidaknya suatu perkara ditingkatkan ke tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.
Selain itu, lanjut dia, kejaksaan Singapura, Malaysia dan Hong Kong, merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang berwenang melakukan penuntutan terhadap seluruh tindak pidana termasuk korupsi.
"Dalam Undang-undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinyatakan Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi, tapi dengan adanya UU 30/2002 tentang KPK, maka ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berlaku," ujar Prasetyo.
Dia juga menyampaikan, baik di Malaysia maupun Singapura, praktik penegakan hukum berjalan harmonis, tidak saling bersaing apalagi menjatuhkan. Bahkan, praktik penegakan hukum di kedua negara tetangga Indonesia itu menurutnya sudah selayaknya dicermati karena lebih berhasil efektif dan efisien, serta jauh dari hiruk-pikuk.
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyampaikan kritik karena Jaksa Agung justru sibuk membahas soal KPK.
"Mestinya yang dikupas tuntas itu kinerja Kejagung bukan kinerja KPK. Ada OTT terhadap Kejaksaan, menurut saya masalah di tubuh Kejaksaan ini gak selesai-selesai. Bagaimana mempersoalkan KPK wong kejaksaannya masih begini?" tutur politikus Demokrat itu. (fat/jpnn)