Kok Penetapan Libur Ramadan Berbeda?
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Penentuan libur selama Ramadan antara kalender pendidikan yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalteng ternyata berbeda.
Untuk disdik, peserta didik kelas X dan XI libur total, sedangkan kanwil kemenag, libur hanya dua hari di awal puasa.
Hal itu terungkap saat rapat musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) jenjang SMA/MA se-Kabupaten Kotim di SMAN 3 Sampit, Sabtu (5/5). Informasi dihimpun Radar Sampit (Jawa Pos Group), mengacu kalender pendidikan yang diterbitkan Kanwil Kemenag Provinsi Kalteng, libur sekolah di awal puasa mulai 15-17 Mei. Kemudian ulangan semester genap dimulai 21-30 Mei dan 8 Juni pembagian rapot peserta didik kelas X dan XI.
”Mulai 9 Juni, seluruh siswa kelas X dan XI libur kemudian masuk ke sekolah 16 Juli mendatang,” kata guru MAN 1 Kotim Syaipullah saat menyampaikan kalender pendidikan terbitan kanwil Kemenag Provinsi Kalteng di hadapan belasan kepala SMA/MA akhir pekan tadi.
Mengacu kalender pendidikan yang diterbitkan Disdik Kalteng, mulai 14 Mei – 20 Juni 2018, peserta didik kelas X dan XI libur total.
”Merujuk kalender pendidikan dari disdik provinsi, selama Ramadan, seluruh siswa kelas X dan XI libur total. Kecuali guru tetap aktif, karena melayani penerimaan siswa baru,” kata Sekretaris MKKS jenjang SMA/MA se-Kabupaten Kotim Rohmat Widiyanto.
Dia merincikan, ulangan umum semester II bagi siswa kelas X dan XI berdasarkan hari sekolah yakni, 25 Juni – 3 Juli bagi sekolah enam hari. Kemudian 25 Juni – 4 Juli bagi sekolah lima hari. Pembagian rapot antara 6 – 7 Juli 2018.
”Bagi peserta didik yang belum memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM) akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan (remedial) pada semester I tahun pelajaran 2018/2019,” pungkasnya. (fin/ign)