Kombes Azis Sebut Ada 3 Kelompok Pengamanan di Sidang Gugatan Habib Rizieq
Senin, 22 Februari 2021 – 10:59 WIB
Baca Juga: SY Mencabuli 2 Kakak Beradik Sejak 2020, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, berarti telah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidik Polda Metro itu pelanggaran terhadap asas hukum lex specialis derogat legi generalis.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: