Kombes Budhi Herdi Susianto: 2 Kali Tidak Berhasil, Ini yang Ketiga
Selasa, 15 Februari 2022 – 01:13 WIB
Ficky ditemukan tergeletak dengan kondisi luka tusuk di tempat pemakaman umum (TPU) kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2).
Pada kasus itu, MYL berperan menusuk korban, sedangkan DR bertugas mencekik.
Keduanya dibayar LM dengan uang Rp 2 juta.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 340, KUHP junto Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. (cr3/jpnn)