Kombes Handoyo Minta Nelayan tak Menangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak
jpnn.com - AMBON - Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Maluku Kombes Handoyo Santoso meminta para nelayan di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tidak menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan. Perwira menengah Polri itu menyatakan bahwa menangkap ikan menggunakan bahan peledak akan merusak terumbu karang.
Hal ini disampaikan dalam upaya Ditpolairud Polda Maluku untuk mengawasi dan mengamankan aktivitas perairan di kawasan ini.
“Terbukti personel Polairud melakukan sosialisasi kepada pekerja laut atau nelayan untuk melakukan aktivitas sesuai aturan hukum, yakni tidak menangkap ikan dengan bahan peledak,” kata Kombes Handoyo Santoso, di Ambon, Rabu (3/5).
Menurut Handoyo, imbauan yang disampaikan kepada masyarakat pesisir berupa larangan penggunaan bahan peledak bom ikan, potasium, dan alat-alat yang dilarang saat menangkap ikan di laut, itu guna menjaga keselamatan ekosistem dan habitat di laut.
“Imbauan ini juga ditujukan kepada para pengepul ikan agar tidak membeli ikan hasil ‘illegal fishing' atau hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak atau potasium,” katanya.
Dia menyatakan jika ada warga yang melanggar dan tetap menangkap ikan menggunakan bahan peledak, maka akan dikenakan pidana Pasal 480 dan Pasal 481 Ayat 1.
Handoyo berharap warga pesisir, nelayan, dan para pengepul ikan agar terus bersama-sama menjaga lingkungan laut dengan tidak membuang sampah plastik ke laut yang dapat merusak lingkungan laut dan ekosistemnya. “Mari kita jaga lingkungan laut kita. Karena dengan begitu, maka laut akan memberikan kita penghasilan yang lebih baik dan tidak tercemar,” kata Kombes Handoyo Santoso. (antara/jpnn)