Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komdis Anggap Kasus Abduh Lestaluhu Sama dengan Ferdinand Sinaga

Kamis, 04 Mei 2017 – 23:23 WIB
Komdis Anggap Kasus Abduh Lestaluhu Sama dengan Ferdinand Sinaga - JPNN.COM
PSSI. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI baru saja menyelesaikan sidang kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di ajang kompetisi Liga 1 dan Liga 2. Sayang, Komdis tak langsung mengumumkan hasil sidang yang berlangsung di kantor PSSI pada Kamis (4/5) malam itu.

Total kasus yang disidangkan pada hari ini mencapai 12 kasus. Enam di antaranya terjadi di Liga 1, sedangkan sisanya di kompetisi Liga 2. 

"Sudah, keputusan sebenarnya sudah ada. Ada 12 kasus, tapi pengumumannya nanti federasi saja," kata Ketua Komdis PSSI Asep Edwin saat ditemui usai sidang. 

Meski enggan mengumumkan, Edwin memerinci ada sanksi yang diberikan kepada klub ataupun individu pemain.  Salah satu yang dibahas adalah soal aksi pemain PS TNI Abduh Lestaluhu yang memukul pemain Bhayangkara FC Thiago Furtuoso.

Komdis PSSI sudah sempat memanggil bek sayap Timnas Indonesia Senior itu. "Tapi saya tidak bisa umumkan sanksi pastinya, biar PSSI saja," paparnya.

Hanya, saat disinggung mengenai tipe sanksi dan kasus pemukulan yang hampir sama dengan kasus lain, Edwin mengiyakannya. Salah satu kasus yang dianggap sama adalah aksi pemain PSM Makassar Ferdiand Sinaga yang memukul penggawa Persela Lamongan, Ivan Carlos.

“Itu ada kesamaan kasus. Sama-sama melakukan kekerasan kepada pemain lawan. Sama-sama memukul," ungkap dia.

Karenanya, kemungkinan sanksi untuk Abduh akan sama dengan yang diberikan ke Ferdinand. Yakni hukuman larangan bertanding sebanyak empat pertandingan.(dkk/jpnn)

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI baru saja menyelesaikan sidang kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di ajang kompetisi Liga 1 dan Liga 2. Sayang, Komdis

Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News