Komentari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Anton Sihombing Usulkan Polri di Bawah Kemendagri
Menurut Anton, Polri adalah penegak hukum yang berbeda dengan TNI AD, TNI AL, TNI AU yang memiliki sistem Komando.
Artinya, kata dia, bisa melakukan penembakan (menembak), terutama saat perang dan ada perintah komandan dalam situasi yang membahayakan.
“Sangat mustahil seorang prajurit TNI melaksanakan perintah untuk menembak temannya sendiri yang satu Korps,” ujar Anton.
Anton mencontohkan, kalaupun disuruh atasannya sebagai aparat penegak hukum menembak temannya sendiri yang bukan tahanan resmi dan bukan maling yang mau melarikan diri dan merampok atau melakukan tindak pidana, apakah harus ditembak?
“Hal ini sangat mengerikan,” kata Anton Sihombing sembari menambahkan Yayasan Putra Putri Tapanuli Sedunia sudah mempunyai pengurus dan anggota di negara lain (luar negeri) atau komunitas Diaspora yang putra Tapanuli sangat mengecam kasus penembakan Brigadir J.
Dia menegaskan para pelaku yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J harus dihukum berat biar ada efek jera.
Anton Sihombing yang juga Ketua Umum Ikatan Nachoda Niaga Indonesia (INNI) itu mengemukakan tugas polisi adalah mengungkap kejahatan-kejahatan yang terjadi di tengah publik demi terwujudnya pemahaman dan kepuasan masyarakat serta tegaknya hukum yang berlaku di NKRI.
“Bukan malah menjaga perasaan orang-orang dan pihak tertentu yang terlibat dengan kejahatan. Hal-hal seperti ini sebaiknya dihindari karena Indonesia adalah negara hukum,” ujar Anton.