Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi II dan MenPAN-RB Sepakat Istilah Eks Honorer K2 Dihapus

Senin, 18 November 2019 – 20:23 WIB
Komisi II dan MenPAN-RB Sepakat Istilah Eks Honorer K2 Dihapus - JPNN.COM
Ahmad Doli Kurnia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk memprioritaskan honorer K2 dalam rekrutmen CPNS 2019. Tidak hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh tetapi juga tenaga teknis lainnya.

"Kami minta pemerintah untuk memprioritaskan CPNS bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, honorer K2, tenaga fungsional teknis lainnya melalui mekanisme seleksi yang transparan, objektif, dan bebas KKN," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan raker bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (18/11).

Dalam raker tersebut, Ahmad Doli bersama anggota Komisi II DPR RI bersepakat tidak menggunakan kata eks bagi honorer K2 seperti yang selama ini digunakan pemerintah. Menurut mereka istilah eks sangat tidak manusiawi.

"Pak Menteri, setuju kan kalau kita tidak menggunakan eks honorer K2. Kita sebut saja honorer K2 karena mereka sampai sekarang masih bekerja dan belum selesai masalahnya," terangnya.

Mendengar permintaan tersebut, Menteri Tjahjo mengangguk tanda setuju. Dia bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bina Haria Wibisana bersedia menjalankan kesepakatan bersama Komisi II DPR RI.

Dalam kesempatan itu Ahmad Doli juga mendesak pemerintah hanya prioritaskan honorer K2. "Iya kami hanya fokus pada honorer K2," jawab Tjahjo. (esy/jpnn)

Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk memprioritaskan honorer K2 dalam rekrutmen CPNS 2019. Tidak hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh tetapi juga tenaga teknis lainnya.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close