Komisi II DPR: Pemerintah Jangan Korbankan PPPK demi Efisiensi Anggaran
Selaku legislator urusan otonomi daerah, Khozin mendorong Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, dan kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional formasi dan pembiayaan PPPK.
Ia meminta audit dilakukan secara komprehensif tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan yang dijalankan, masa kontrak, kebutuhan riil, hingga komposisi belanja pegawai.
“Termasuk melihat kemampuan APBD membiayai pegawai sampai akhir masa perjanjian kerja,” katanya menambahkan.
Dia juga meminta pemerintah menetapkan mekanisme persetujuan formasi yang lebih ketat. Usulan formasi daerah harus dilengkapi proyeksi belanja pegawai sedikitnya lima tahun, simulasi risiko jika transfer dari pusat menurun, serta rencana penataan organisasi.
“Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” ucapnya.
Pemerintah juga dinilai perlu menyiapkan klasifikasi daerah berdasarkan risiko fiskal kepegawaian. Ia mengatakan daerah dengan pendapat asli daerah (PAD) rendah, bergantung pada transfer pusat, dan rasio belanja pegawainya besar perlu mendapat pengawasan khusus sebelum diberikan tambahan formasi.
Ia menambahkan, DPR telah mendorong pemetaan nasional terhadap daerah berisiko tinggi agar persoalan serupa tidak berulang. Komisi Il juga meminta agar hak dan status PPPK tidak diperlakukan sebagai variabel penyesuaian anggaran jangka pendek.
Ia menegaskan, penataan aparatur harus menghasilkan birokrasi yang profesional dan pelayanan yang lebih baik, bukan menciptakan kelompok pegawai yang terus berada dalam ketidakpastian.
JPNN.com