Komisi II DPR Siap Bahas Wacana Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan
Dia menyatakan Komisi II DPR siap membahas regulasi terkait soal pelantikan serentak dimaksud.
“Sudah saya sampaikan di beberapa massa media, kita buat aturan main berkaitan dengan pelaksanaan pelantikan itu,” katanya.
Soal apakah keserentakan pelantikan itu harus dengan memajukan jadwal Pilkada 2024, kata Guspardi, masih harus dibahas lagi di internal Komisi II DPR, yang dilanjutkan dengan pembahasan dengan pemerintah.
Lebih lanjut, Guspardi mengatakan, perlu juga masalah ini dibahas dengan MK yang punya kewenangan menyidangkan perkara sengketa hasil pilkada, agar prosesnya tidak berlarut-larut.
Sekjen MIPI Baharuddin Thahir mengatakan, Pilkada Serentak 2024 sudah mau dilakukan, tetapi regulasi yang mengatur pelantikan serentak belum banyak dipikirkan.
Padahal merujuk pada pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, sengketa bisa terjadi jika pelantikan dan regulasinya tidak ditetapkan. Untuk itu, kepastian kapan kepala daerah terpilih ini akan dilantik sangat dibutuhkan.
Bahar mengatakan, penetapan penjabat (Pj.) yang marak ditetapkan sejak 2022 sifatnya hanya sementara, dan pada 31 Desember 2024 nanti semua Pj. kepala daerah berakhir masa jabatannya.
Jika kesementaraan ini terus berjalan di daerah, maka akan terjadi potensi ketidakstabilan.