Komisi II DPR Usulkan Rp 3,9 Triliun untuk Dana Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan anggaran sebesar Rp 3,9 triliun untuk membiayai dana saksi pada masa pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang. Usulan tersebut masih dibahas dalam Panitia Kerja (A).
“Ya memang kalau saya lihat itu pengajuannya Rp 3,9 triliun, tapi ini lagi dibahas dalam Panja A. Nanti dalam Panja A tentu kita lihat lagi dalam rapat kerja situasinya seperti apa,” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).
Menurut Aziz, dana saksi itu nanti diberikan kepada setiap partai politik. Namun, pengelolaannya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan partai politik.
Aziz mengatakan pemerintah sebenarnya keberatan dana saksi ditanggung negara. Sebab, ujar dia, pemerintah berargumentasi bahwa hal itu tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Tapi, ini dalam pembahasan tadi kami sudah bicarakan, memang dari pemerntah berargumentasi bahwa ini tidak diatur dalam UU Pemilu,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Aziz mengatakan pihaknya tengah menjajaki bagaimana cara supaya dana untuk saksi itu bisa dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
“Sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS (tempat pemungutan suara) itu bisa terlaksana,” katanya.(boy/jpnn)