Komisi II Minta KPU Mengambil Pelajaran dari Kasus Wahyu Setiawan
jpnn.com, JAKARTA - Penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu menjadi warning bagi lembaga itu untuk memperbaiki diri. Apalagi peristiwa penangkapan itu ketika tahapan Pilkada serentak akan dimulai.
“Ini mulai memunculkan pertanyaan terutama di kalangan publik dan teman-teman terutama para kandidat, ini bisa dipercaya nggak temen-temen KPU soal rekrutmen penyelenggara, soal nanti tahap perhitungan, terutama rekapitulasi?” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1).
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Wahyu yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap kasus pergantian antar waktu anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan. Wahyu diduga meminta uang sejumlah Rp 900 juta untuk operasional.
Arwani berharap persoalan yang terjadi menjadi pelajaran bagi KPU agar tidak terulang kembali. Dia menegaskan, KPU dalam bekerja sudah ada perangkat yang jelas.
“Undang-undang, aturan mainnya sudah jelas sehingga tidak perlu tengok kanan kiri,” kata Wakil ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (Waketum PPP) itu.
Arwani tak mempersoalkan komisioner punya kedekatan dengan partai politik. Namun yang patut diingat, kata dia, dalam kedekatan harus tetap dalam koridor perundang-undangan. (boy/jpnn)