Komisi II Setujui PKPU tentang Pemutakhiran Data Dengan Catatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemutakhiran data dengan catatan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy saat memimpin rapat konsultasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami menyetujui PKPU tentang Pemutakhiran Data, tapi ada beberapa catatan yang kami (komisi II) berikan terkait PKPU Pemutakhiran Data ini,” jelas Lukman di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta.
Salah satu catatan yang mengemuka dalam rapat, yaitu mengenai perlunya dibuat peraturan yang memuat norma pendaftaran pemilih apabila KTP elektronik (e-KTP) sudah seratus persen diselesaikan pemerintah.
“Kami minta kepada KPU untuk memuat norma tentang e-KTP sebab disampaikan pemerintah tahun 2018 e-KTP sudah diselesaikan seratus persen,”ungkapnya.
Sebab, lanjut politikus F-PKB itu, dengan penggunaan basis data e-KTP dalam menyusun daftar pemilih bisa meningkatkan efisiensi dalam penyusunan daftar pemilih yang dilakukan KPU.
“Begitu pemerintah menyelesaikan seratus persen e-KTP, proses pemutakhiran data bisa dibuat sederhana. Nama peraturan dan cara kita serahkan kepada KPU, yang penting kita berharap adanya penyedehanaan sistem pendaftaran pemilih,”jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan KPU melakukan kodifikasi peraturan KPU tetang Pemutakhiran Data dengan tujuan mempermudah pihak yang mengatur tetang pemutahiran data pemilih.
“Pemutahiran data ini dikodifikasi dari PKPU sebelumnya, yaitu nomor 4 tahun 2015 dan 8 tahun 2016 serta ada beberapa hal penting yang ditambahkan untuk meningkatkan kualitas data pemilih kita,” jelasnya. (adv/jpnn)