Komisi II Tanya Cara Contreng
jpnn.com - "Kalau di Jawa, istilah contreng sudah populer. Tapi di Indonesia Timur, apa semua tahu, kan tidak," tukas Andi.
Hal senada dikatakan Soewarno dari Fraksi PDIP. Menurutnya, yang dimaksud dengan kata menandai dalam UU Pemilu bisa juga juga mencoblos.
"Tidak harus mencontreng, karena jika mencontreng dibutuhkan alat tulis dan tidak semua warga terbiasa menggunakan alat tulis menulis," cetusnya.
Menanggapi ini Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memaparkan surat suara untuk calon anggota legislatif itu harus memuat tanda gambar Parpol, nomor urut Parpol, nomor urut calon dan nama calon tetap parpol untuk setiap Dapil, sesuai Pasal 143 ayat 1 UU No 10/2008.
Sedangkan untuk surat suara calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan calon anggota DPD untuk setiap dapil, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU No 10/2008.
"Suara yang sah adalah pemberian tanda satu kali pada surat suara dengan cara mencontreng/centang pada kolom nama parpol atau nomor calon atau nama calon. Pemberian tanda lebih dari satu kali dinyatakan tidak sah," jelasnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/9).
Ditambahkannya, dari daftar calon sementara anggota DPR jumlahnya mencapai 14.020 orang. Rinciannya 8.917 (63,6 persen) laki-laki dan 5.103 (36,4 persen) perempuan. Saat ini hingga 19 September mendatang, KPU sedang melakukan verifikasi hasil perbaikan kelengkapan syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi serta kabupaten/kota. (esy)