Komisi III DPR Berencana Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri karena telah mengancam akan menjerat seluruh Anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dengan pasal 21 UU Tipikor. Agus menganggap Komisi III DPR menghalang-halangi proses penanganan kasus E-KTP.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memastikan wacana ini semakin menguat di internal Komisi III DPR RI. Ia beralasan aksi Agus Raharjo sebagai upaya abuse of power seorang pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia.
"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya,” kata Arsul Sani yang juga Anggota Pansus Hak Angket KPK kepada wartawan, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (4/8/2017).
Aksi dan tindakan Agus Raharjo ini, juga dipastikan tidak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo, yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa di kontrol.
"Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana Beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa di kontrol" kata Asrul Sani.
Asrul Sani mempersoalkan gaya komunikasi Pimpinan KPK khususnya Agus Raharjo yang tidak seperti Pimpinan Penegak Hukum lainnya, contohnya seperti Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.
Menurut Asrul Sani, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian sangat kooperatif dengan siapapun, khususnya DPR RI. Beliau selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan Bangsa dan Negara, khususnya penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, pada posisi Polri tersudut sekalipun akibat beberapa persoalan, Kapolri selalu melakukan komunikasi, bukan balik mengancam.
"Kalo mau ngancem-ngancem, Pak Kapolri tentu lebih bisa karena punya 425 ribu pasukan dengan berbagai senjata api, tapi Beliau tidak pernah mengancam seperti Ketua KPK Agus Raharjo, tegas Asrul Sani.(adv/jpnn)