Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III DPR Dorong Kasus Kombes F Diproses sesuai SOP Kepolisian

Kamis, 10 September 2026 – 01:27 WIB
Komisi III DPR Dorong Kasus Kombes F Diproses sesuai SOP Kepolisian - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendorong penegakan hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan oknum perwira Mabes Polri berinisial Kombes F sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian.

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/9).

Menurut politisi PKS ini, di institusi mana pun, baik kepolisian, kejaksaan, KPK, bahkan di DPR, ada SOP bila terjadi laporan dari masyarakat terkait perilaku dari anggota institusi tersebut.

“Jadi, ada pengawas internal juga, ada sidang kode etik kalau memang terbukti, bahkan jika masuk ranah pidana diarahkan ke arah pidana. Kalau kemudian ada laporan-laporan dari masyarakat, ya, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Juga, sudah sering terjadi di institusi kepolisian baik di mabes, maupun di polda adanya penegakan hukum terhadap anggotanya,” papar Nasir Jamil.

Nasir Jamil juga menyampaikan, SOP maupun aturan internal di kepolisian terkait penanganan laporan dari masyarakat terhadap anggotanya tersebut sudah baku, dan berlangsung sejak lama.

“Itu sudah established soal laporan-laporan seperti tadi itu, dan itu sudah banyak contoh, bukan satu-dua, banyak contoh terkait sidang-sidang kode etik dan penjatuhan pidana yang dilakukan anggota oleh Polri yang diduga abuse, menyalahgunakan kewenangannya, atau berinteraksi dengan pihak luar lalu terjadi perbuatan melawan hukum, kadang pangkatnya misalnya lama bahkan ditunda kenaikan pangkatnya,” tuturnya.

Karena itu, kata Nasir Jamil, laporan dugaan kasus terkait Kombes F semestinya bisa segera diklarifikasi, dan dijalankan SOP-nya.

“Kalau misalnya dia berurusan dengan pihak luar lalu ada perbuatan yang diduga melawan hukum itu bisa diklarifikasi secara internal bahkan juga ada rekomendasi untuk penundaan kenaikan pangkat. Jadi di kepolisian hal seperti itu sudah tidak perlu diragukan lagi tinggal dijalankan saja,” ucapnya.

Komisi III DPR RI mendorong penegakan hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan oknum perwira Mabes Polri berinisial Kombes F

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News