Komisi III DPR Soroti Kejahatan Narkoba dan Asusila di Maluku
jpnn.com, AMBON - Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI ke Polda Maluku mempertanyakan maraknya peredaran narkoba di daerah provinsi kepulauan itu. Pasalnya, Maluku menempati peringkat ke-7 dari 34 provinsi di Indonesia dalam kasus peredaran narkotika.
Bahkan, Maluku tidak hanya marak dengan kasus narkoba, tapi juga kejahatan asusila. “Kami ingin mengetahui sejauhmana Kepolisan Daerah Maluku mengatasi peredaran narkotika dan kejahatan asusila yang terjadi di Maluku,” kata Ketua Tim yang juga Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa saat pertemuan dengan Kapolda Maluku dan jajarannya, di Ambon, beberapa hari lalu.
Desmond menjelaskan, Maluku adalah daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara luar. Dengan letak geografis seperti itu, Maluku rentan kemasukan narkoba.
“Untuk itu Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah Maluku untuk memperketat pengawasan dan melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Polda Maluku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Maluku Irjen Deden Juhara menyatakan bahwa wilayah hukumnya tidak hanya marak kasus narkoba. Sebab, kasus kejahatan tindakan asusila juga cukup banyak.
Menurutnya. hal itu tak terlepas dari kebiasaan masyarakat meminum minuman beralkohol. Akibatnya, banyak tindakan kriminal.
Menanggapi hal itu, Desmond menyatakan keprihatinannya. Dia berharap Polda Maluku dan jajarannya bekerja sama dengan pimpinan masyarakat mulai dari tingkat RT RW maupun lurah, camat serta bupati dan gubernur untuk mencari solusi untuk menekan tindak kejahatan.(adv/jpnn)