Komisi IX: Tidak Ada Jalan Lain Selain Fokus Anggaran Wabah Corona
Felly menilai harus ada terobosan yang dilakukan oleh pemerintah. Pertama, dia mengusulkan adanya keputusan presiden tentang status bencana nonalam. Kedua, harus ada alokasi anggaran yang memadai.
Menurut Felly, belum optimalnya penanganan adalah dalam hal alokasi anggaran yang belum jelas. Oleh karena itu, Felly mengusulkan, seiring dengan rencana karantina wilayah yang tengah disiapkan oleh pemerintah, anggaran untuk penanganan Covid-19 setidaknya di angka 10 sampai 15 persen APBN.
“Ini angka minimal. Amerika mengalokasikan 32 ribu triliun rupiah untuk menangani virus ini. Malaysia hampir 1.000 triliun. Bahkan Singapura saja terakhir mengalokasikan 505 triliun. Ini yang namanya serius menangani,” tuturnya.
Untuk mengalokasikan anggaran tersebut, Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu pengganti UU APBN Tahun Anggaran 2020. Dengan Perppu tersebut, lanjut Felly, realokasi anggaran berbagai sektor bisa dilakukan dengan cepat.
Felly juga menilai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak memadai untuk pola penanganan yang serius terhadap wabah ini.
Selain pelaksanaannya juga belum terlihat hingga detik ini, alokasinya juga jauh dari memadai.
“Rp 121 triliun untuk melindungi dan melayani 270 juta lebih rakyat itu tidak cukuplah. Apalagi kalau alokasinya tidak hanya untuk penanganan kesehatan. Angka ini sangat tidak memadai, dan kita sedang berkejaran dengan waktu. Pemerintah harus cepat,” tutupnya. (boy/jpnn)