Komisi VII Setujui Pagu Anggaran Kementerian LHK Tahun 2018
jpnn.com, JAKARTA - Hasil keputusan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian LHK pada hari Rabu (11/10) menyetujui bahwa pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 adalah sebesar Rp 8.025.646.692.000.
Usai rapat, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa pada realitasnya, anggaran baik yang menjadi perspektif pembahasan di Komisi IV maupun Komisi VII kedua-duanya harus ditetapkan secara seragam. Tidak boleh ada perbedaan penetapan, karena ini akan menjadi satu kesatuan anggaran RKA-KL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2018.
“Tadi ada beberapa catatan dan sudah masuk dalam keputusan, karena pembahasan pada waktu penyusunan RKA-KL sebelum pembahasan di Badan Anggaran sudah dilakukan, bahkan pendalaman untuk masing-masing per eselon I per program juga sudah dilakukan,” ucap Herman Khaeron usai menggelar rapat kerja dengan Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Herman menjelaskan bahwa perdebatan yang terjadi hanya bersifat normatif dan hanya lebih kepada saran-saran bagi peningkatan program di masa yang akan datang. Misalkan antara kehutanan Sosial dan penataan lingkungan harus sinkron.
“Pada setiap eksploitasi sumber daya pasti ada implikasi terhadap lingkungan. Sehingga terhadap sektor-sektor yang memenuhi unsur eksploitatif harus juga ada perhatiannya kepada unsur lingkungan. Keseimbangan ini adalah dalam rangka menjaga terhadap dampak yang ditimbulkan dari pembangunan itu, dan keniscayaan pembangunan pasti menimbulkan dampak,” tandasnya.
Menurutnya, secara umum seluruh kegiatan pasti sangat bersinggungan dengan persoalan lingkungan hidup, termasuk di dalamnya Badan Restorasi Gambut.
“Semuanya kental dengan nuansa lingkungan, hanya titik konsentrasi dan proporsi ini menjadi pembahasan lebih mendalam di Komisi VII, tentu yang sangat terkait dengan persoalan lingkungan hidup,” terang politisi F- Demokrat tersebut. (adv/jpnn)